Dua Eks Walkot Medan Tersangka, KAI Yakin Rebut Asetnya Kembali
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapakan dua mantan Walikota Medan, Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah PT KAI menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982.
Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, kedua mantan walikota itu adalah Rahudman Harahap (Walikota Medan non aktif) dan H Abdillah (Walikota Medan 2000-2008).
Untung menegaskan, penetapan tersangka eks walikota itu karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, sehingga tim penyelidik pada bidang tindak pidana khusus Kejagung akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan. (chi/jpnn)