Dua Guru JIS Segera Ditahan Kejaksaan
jpnn.com - JAKARTA -- Dua guru Jakarta International School, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, tersangka dugaan sodomi murid Taman Kanak-Kanak JIS, segera dilimpahkan kepada kejaksaan.
Ini menyusul lengkapnya berkas perkara kedua tersangka yang sempat dua kali bolak-balik Polda Metro Jaya-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto, rencananya pelimpahan tahap dua atau tersangka dan barang bukti itu akan dilakukan pada Kamis (6/11) pukul 8.00.
"Mereka (tersangka) akan dijemput pihak kejaksaan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," ujar Heru di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (4/11).
Pada Selasa 28 Oktober 2014, Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkara itu lengkap.
Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual pada korban DA, (6) yang juga murid TK JIS. Mereka dijerat pasal 80 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Polda Metro Jaya, Heru melanjutkan, juga sudah berkoordinasi dengan Kejati DKI Jakarta.
Heru memastikan, pada persidangan nanti akan dihadirkan sejumlah saksi termasuk pihak korban.