Dua Guru PNS Disekap dan Dianiaya Perampok
Sabtu, 05 Oktober 2019 – 06:30 WIB
![Dua Guru PNS Disekap dan Dianiaya Perampok Dua Guru PNS Disekap dan Dianiaya Perampok - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2019/10/05/komplotan-perampok-ditangkap-polisi-foto-pojokpitu-5.png)
Komplotan perampok ditangkap polisi. Foto : Pojokpitu
Selain itu, juga terdesak kebutuhan anak sekolah yang meminta uang untuk pembayaran uang gedung.
"Kami menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 1,8 juta, perhiasan emas, kartu ATM, dompet hasil kehajatan, dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi," imbuhnya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman 12 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)