Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Hakim Dissenting Opinion

Rabu, 22 Juni 2011 – 17:22 WIB
Dua Hakim Dissenting Opinion - JPNN.COM
JAKARTA— Sidang vonis perkara kasus suap travellers cheque Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia dengan terdakwa Panda Nababan berlangsung cukup lama. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eka Prijatna ini di mulai sekitar pukul 13.15 WIB. Tapi hingga pukul 16.55 WIB, sidang masih terus berlangsung.

Dalam pembacaan putusan, dua Majelis Hakim Anggota yakni Adi Bachtiar dan I Made Hendra tidak sepaham dengan tiga Majelis Hakim (dissenting opinion).

Dalam pemaparan dissenting opinion I Made Hendra, menurut fakta yang ada di pengadilan berdasarkan bukti dan kesaksian saksi, Panda Nababan tak terbukti bersalah menerima travellers cheque.

“Analisa yuridis menurut undang-undang surat tuntutan ditolak. Dengan demikian tidak diperolehnya fakta hukum kalau terdakwa satu (Panda Nababan) tak menerima pemberian atau hadiah. Oleh karena itu, pidana yang didakwakan pada terdakwa satu, telah tidak terbukti,” tutur I Made Hendra.

JAKARTA— Sidang vonis perkara kasus suap travellers cheque Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia dengan terdakwa Panda Nababan berlangsung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News