Dua Hakim Dissenting Opinion
Rabu, 22 Juni 2011 – 17:22 WIB
Dalam pemaparan dissenting opinion I Made Hendra, menurut fakta yang ada di pengadilan berdasarkan bukti dan kesaksian saksi, Panda Nababan tak terbukti bersalah menerima travellers cheque.
“Analisa yuridis menurut undang-undang surat tuntutan ditolak. Dengan demikian tidak diperolehnya fakta hukum kalau terdakwa satu (Panda Nababan) tak menerima pemberian atau hadiah. Oleh karena itu, pidana yang didakwakan pada terdakwa satu, telah tidak terbukti,” tutur I Made Hendra.
JAKARTA— Sidang vonis perkara kasus suap travellers cheque Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia dengan terdakwa Panda Nababan berlangsung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
Sabtu, 16 November 2024 – 15:36 WIB - Hukum
Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
Sabtu, 16 November 2024 – 15:28 WIB - Hukum
Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
Sabtu, 16 November 2024 – 13:44 WIB - Sosial
Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
Sabtu, 16 November 2024 – 13:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
MotoGP Barcelona: Ada Masalah, Martin Gugup, Pecco Takut
Sabtu, 16 November 2024 – 10:17 WIB - Humaniora
Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
Sabtu, 16 November 2024 – 10:05 WIB - Daerah
Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
Sabtu, 16 November 2024 – 12:30 WIB - Jatim Terkini
Viral Ivan Sugiamto Foto Bareng Perwira, Begini Penjelasan Kapuspen TNI
Sabtu, 16 November 2024 – 12:18 WIB - Bulutangkis
Diwarnai Kartu Kuning, Jorji Masuk Final Kumamoto Masters 2024
Sabtu, 16 November 2024 – 14:35 WIB