Dua Hakim PN Tanjungpinang Bakal Diadukan ke KY
Terkait Putusan Bebas Terdakwa PenggelapanSelasa, 09 Februari 2016 – 21:01 WIB
Namun ia divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)Tanjungpinang. Vonis bebas tersebut, setelah dua dari tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri terhadap perkara yang disidangkan. (dil/jpnn)