Dua Harga Premium Rangsang Plat Kuning 'Kencing' di Jalan
Rabu, 24 April 2013 – 17:46 WIB
Artinya menurut Romahurmuziy, jika pemerintah mau memperbaiki kondisi fiskal nasional, jangan menciptakan sistem yang semakin merangsang dilakukannya penyelundupan dari penerima subsidi yakni motor ditambah pelat kuning kepada yang tidak berhak menerima subsidi yakni pelat hitam.
Karena itu PPP menyarankan pemerintah menetapkan satu harga premium untuk motor dan pelat kuning. Sementara untuk pelat hitam, pemerintah bisa menggunakan Ron 90 (premix) dengan harga Rp 6.500 sampai Rp 7.500, atau sekalian Ron 92 (Pertamax) yang harganya diturunkan menjadi Rp 8.500 dengan cara pajaknya ditanggung pemerintah.
Pemisahan SPBU dengan dispenser premium Rp 4.500 dan SPBU dengan premium Rp 6.500 hanya akan menimbulkan persoalan kepada pelat hitam manakala ia kehabisan bensin sedangkan yang tersedia terdekat hanya SPBU premium Rp 4.500.