Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Hari Bekuk Bandar SS

Senin, 12 Juli 2010 – 05:12 WIB
Dua Hari Bekuk Bandar SS - JPNN.COM
MADIUN - Satuan Narkoba Polresta Madiun kembali membongkar jaringan narkoba. Tiga pengedar dan satu orang yang kedapatan menguasai atau memiliki sabu-sabu berhasil dibekuk. Pengungkapan dilakukan dua hari berturut-turut, Selasa (6/7) dan Rabu (7/7). Ini, setelah mereka dijebak dalam sebuah transaksi. Ironisnya, ada oknum anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.

Data yang dirilis Polresta Madiun, tiga pengedar yang diamankan adalah DR, 28, warga Gang Punthuk, Kota Madiun, ES, 36, oknum anggota TNI AU beralamatkan di Desa Pesu, Maospati, Magetan. Dan, oknum anggota Polri, SK, 49, warga Perumahan Manisrejo, Kota Madiun. Sedangkan yang kedapatan memiliki sabu-sabu adalah BH, 39, warga Jalan Catur Jaya, Kartoharjo, Kota Madiun. Pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu ini awalnya terungkap dari BH.

Kapolresta Madiun AKBP Aldrin Hutabarat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Ida Royani membenarkan, peran DR, ES, dan SK adalah sebagai pengedar. Dan, ketiganya diduga juga menjadi pengguna. Sebab, hasil tes urine dinyatakan positif. Hasil pengungkapan ini, satuan narkoba berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,9 gram. Masing-masing dimiliki, BH, seberat 0,12 gram, ES seberat 0,34 gram dan SK 0,44 gram. ""Tersangka ES sudah diserahkan ke POM AU beberapa waktu lalu. Untuk oknum anggota polisi SK, masih kami proses pidana umumnya. Selanjutnya diserahkan ke Provos,"" tegas Ida Royani.

Ida menambahkan, tiga pengedar sabu ini bakal dijerat pasal 112 subsider pasal 114, UU Nomor 35/2009 tentang psikotropika, dengan ancaman minimal hukuman lima tahun penjara. Pasal iniditerapkan karena ketiganya diduga sudah menyimpan, menguasai dan mengedarkan sabu-sabu. Sedangkan BH yang kedapatan menguasai atau memiliki bakal dijerat pasal 112, UU Nomor 35/2009, dengan hukuman minimal empat tahun penjara. ""Tentu, untuk pengedar berbeda pengenaan pasalnya, minimal lima tahun penjara,"" tambahnya.

MADIUN - Satuan Narkoba Polresta Madiun kembali membongkar jaringan narkoba. Tiga pengedar dan satu orang yang kedapatan menguasai atau memiliki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News