Dua Hari, Enam Pelaku Diamankan
jpnn.com - PALANGKA RAYA – Kerja keras Ditserse Narkoba Polda Kalteng membuahkan hasil maksimal dalam dua hari operasi mereka. Pengguna, pengedar, dan narkoba berhasil diamankan.
Dari beberapa lokasi, ada enam pelaku yang ditangkap. Mereka adalah Fauzi Rathami (36), Novia Rosalin Ariyani (21), dan Stevanus Maradona (29) ketiganya merupakan warga Jalan RTA Milono Km 9.
Kemudian ada Rahmad Rizali alias Riza Kadap (38) dan Norhikmah (38) warga Jalan AMD III , Buntok, Barito Selatan (Barsel). Ada juga warga Mendawai Kompleks Sosial, M Junaidi (30).
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan 10 gram sabu, 10 butir ineks serta barang bukti lain. Para pelaku akan dikenakan pasal 114, pasal 112, pasal 137 dan pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
"Dari pengakuan tersangka, ineks dipersiapkan untuk malam pergantian tahun dan akan digunakan dalam pesta di salah satu diskotik di Kota Palangka Raya. Sedangkan barang haram tersebut diperoleh dari diskotik di hotel terkenal di Kota Banjarmasin. Yakni dengan harga 300 ribu dan dijual Rp 500 ribu,"terang Dir Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Akhmad Shaury kepada Prokal.co (grup JPNN). (daq/vin/dkk/jpnn)