Dua Hari Kenalan, Siswi SMP Diperkosa
Minggu, 12 Mei 2013 – 02:33 WIB
Mashadi mengatakan, kasus ini ditangani Polres Banjarnegara setelah orang tua BUnga melapor dan mengaku tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya.
Atas tindakannya ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta," kata Mashadi.
Ditemui di Mapolres Banjarnegara, Septi mengakui melakukan perbuatan bejatnya dengan menggilir korban. "Saya dulu, baru Edi. Ya, bergiliran," kata dia. Dia juga mengaku terangsang setelah sebelumnya sempat menonton film porno.
Septi mengaku sempat dimassa warga. Berdasar pengakuannya, akibat amuk massa ia mengalami luka bengkak di wajah. Beruntung aparat kepolisian bertindak cepat, sehingga ia masih bisa diselamatkan dari amukan warga.