Dua Importir Miras Ilegal Ditahan
Kamis, 07 Januari 2010 – 18:46 WIB
“Saat ini telah ditetapkan dua tersangka dengan inisial K dan A, warga negara Indonesia. Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Kantor Pusat Jakarta, dan 1 orang DPO dengan inisial TM berkebangsaan Singapura,” kata Harry dalam rilis resminya, Kamis (7/1).
Adapun pasal yang dilanggar oleh K dan A adalah Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU No 39 tahun 2007 dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun atau pidana minimal 2 kali cukai maksimal 10 kali cukai yang seharusnya dibayar. ”Akibat tindakan tersebut, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 4 miliar,” ungkapnya.