Dua Investor Incar Bank Mutiara
Jumat, 08 Februari 2013 – 02:20 WIB
Lalu, pada periode ke dua di bulan Februari - Agustus 2012, Bank Mutiara kembali ditawarkan ke investor. Saat itu, ada tiga investor yang berminat, namun lagi-lagi gagal memenuhi syarat administratif, termasuk syarat dukungan kemampuan finansial.
Sesuai dengan UU, LPS wajib menjual seluruh saham bank yang diselamatkan paling lama tiga tahun sejak dimulainya penanganan bank gagal. Dalam kasus Bank Century, penanganan dimulai pada 2008, sehingga tenggat waktu sudah berakhir pada 2011. Namun, LPS masih memiliki waktu perpanjangan dua kali 1 tahun lagi untuk menjual Bank Mutiara dengan harga sesuai penempatan modal, yakni Rp 6,7 triliun. Jika masih gagal lagi, maka pada 2014 nanti LPS akan menjual Bank Mutiara dengan harga terbaik, meskipun di bawah Rp 6,7 triliun.
Marciano mengakui, memang ada beberapa suara yang menyebut harga Bank Mutiara yang sebesar Rp 6,7 triliun dinilai terlalu mahal karena nilai bukunya hanya sekitar Rp 1,4 triliun. Namun, lanjut dia, bagi investor strategis, nilai Rp 6,7 triliun bisa saja masuk kalkulasi bisnis. "Misalnya, kalau ada konglomerasi asing yang ingin masuk ke sektor perbankan Indonesia, Bank Mutiara pasti memiliki nilai strategis," jelasnya.