Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Jaksa Dipilih Tangani Cicit Soeharto

Minggu, 24 April 2011 – 06:48 WIB
Dua Jaksa Dipilih Tangani Cicit Soeharto - JPNN.COM
Sebelumnya, Kepala Pelaksanan Harian (Kalahar) Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Gories Mere memberi peluang Putri tidak menjalani hukuman pidana. Sebab, penanganan kepada pengguna dan pecandu narkotika saat ini lebih humanis.

Dalam PP tentang wajib lapor pengguna narkoba, para pengguna atau pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) tidak lantas terkena delik pidana. Tapi, para pecandu tersebut bisa langsung masuk panti rehabilitasi. Tapi, upaya pemberian ampunan tersebut hanya ditoleransi sampai dua kali. Jika tertangkap polisi sampai ketiga kali, polisi terpaksa menyeret pecandu tersebut pada ranah hukum pidana.

Namun, setelah hakim memvonis bersalah, pecandu yang tertangkap itu tidak menjalani masa hukuman di penjara. Tapi, pecandu itu langsung dimasukkan ke panti rehabilitasi. "Misalkan divonis satu tahun, bisa jadi menjalani rehabilitasi lebih satu tahun. Pokoknya harus sembuh baru dikeluarkan," tandas Gories. (aga)

JAKARTA -- Kasus narkoba yang melibatkan cicit mendiang Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo, terus berlanjut. Setelah Polda Metro Jaya melimpahkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News