Dua Jaksa Dipilih Tangani Cicit Soeharto
Minggu, 24 April 2011 – 06:48 WIB
Dalam PP tentang wajib lapor pengguna narkoba, para pengguna atau pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) tidak lantas terkena delik pidana. Tapi, para pecandu tersebut bisa langsung masuk panti rehabilitasi. Tapi, upaya pemberian ampunan tersebut hanya ditoleransi sampai dua kali. Jika tertangkap polisi sampai ketiga kali, polisi terpaksa menyeret pecandu tersebut pada ranah hukum pidana.
Namun, setelah hakim memvonis bersalah, pecandu yang tertangkap itu tidak menjalani masa hukuman di penjara. Tapi, pecandu itu langsung dimasukkan ke panti rehabilitasi. "Misalkan divonis satu tahun, bisa jadi menjalani rehabilitasi lebih satu tahun. Pokoknya harus sembuh baru dikeluarkan," tandas Gories. (aga)