Dua Jenis Penyakit dan Lima Operasi yang tak Ditanggung BPJS
Jumat, 26 Februari 2016 – 00:39 WIB
Pertama, operasi akibat kecelakaan lalu lintas yang merupakan ranahnya Jasa Raharja.
Kedua, operasi yang bersifat estetika atau kosmetik, misalnya operasi keloid (bekas luka).
Ketiga, operasi akibat menyakiti diri sendiri, misalnya terkena petasan.
Keempat, operasi di luar negeri.
Kelima, operasi akibat kecelakaan kerja, adalah ranahnya BPJS Ketenagakerjaan. (end/osi/sam/jpnn)