Dua Kali Mangkir, Anak Buah Nazar akan Dipanggil Paksa
Kamis, 25 Oktober 2012 – 12:22 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan memanggil paksa anak buah Nazaruddin di Permai Grup, Dewi Untari jika ia mangkir lagi sebagai saksi dalam sidang Angelina Sondakh. Pasalnya sudah dua kali JPU melayangkan surat pemanggilan pada Dewi, tapi ia tak juga merespon kehadirannya. Akibatnya, sidang kasus dugaan suap Angie di Kemendiknas dan Kemenpora ditunda Majelis Hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko. "Dewi sudah kami panggil dua kali. Kami akan upaya pemanggilan lagi. Kalau tiga kali enggak penuhi, kami mohon Majelis Hakim agar ada penetapan, panggilan secara paksa," ujar salah satu JPU, Agus Halim kepada Majelis Hakim.
Hakim Sudjatmiko mempersilakan JPU untuk melayangkan surat ketiga untuk Dewi Untari. Dalam hal ini, Hakim belum mempertimbangkan surat penetapan pemanggilan paksa terhadap Dewi.
"Dicoba dulu secara maksimal pemanggilannya. Nanti kita lihat seperti apa responnya," kata Hakim.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan memanggil paksa anak buah Nazaruddin di Permai Grup, Dewi Untari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
Senin, 25 November 2024 – 20:37 WIB - Pemilihan Umum
Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Senin, 25 November 2024 – 20:42 WIB - Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Sport
STY Panggil 31 Pemain, Hubner Hingga Marselino Masuk Skuad, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 21:33 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB