Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Kali Mangkir, Satgas Antimafia Bola Ancam Jemput Paksa Jokdri

Jumat, 22 Maret 2019 – 23:06 WIB
Dua Kali Mangkir, Satgas Antimafia Bola Ancam Jemput Paksa Jokdri - JPNN.COM
Joko Driyono. Foto: M. Syafaruddin/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Antimafia Bola Polri memastikan akan menjemput paksa eks plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri jika mangkir dalam pemanggilan yang diagendakan pada 25 Maret 2019.

Pasalnya, dia sudah dua kali dipanggil, Jokdri selalu mangkir

"JD (Jokdri) ditunggu hari Senin, apabila tidak hadir maka penyidik akan melakukan sesuai dengan kewenangan dipanggil dengan secara paksa,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jumat (22/3).

Dedi menambahkan, pemeriksaan pada 25 Maret 2019 juga akan menjadi penentu penahanan Jokdri. Pasalnya, selama ini Jokdri tak kunjung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu alasannya adalah ancaman hukuman Jokdri yang tak lebih dari lima tahun penjara. Selain itu, dia juga dinilai kooperatif.

Diketahui, dalam kasus ini Jokdri diduga sengaja merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik oleh Satuan Tugas Antimafia Bola Polri.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di kantor Komisi Disiplin PSSI.

Jokdri dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Tak hanya itu, dia juga dijerat dengan pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP mengenai perintah palsu untuk melakukan tindak pidana. (cuy/jpnn)

Satuan Tugas Antimafia Bola Polri memastikan akan menjemput paksa eks plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri jika mangkir dalam pemanggilan yang diagendakan pada 25 Maret 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA