Dua Kali Terbitkan SP3 Kuatkan Indikasi Tak Ada Tindak Pidana
Namun, Adipurna tidak puas sehingga mempersoalkannya dengan melaporkan Suryadi dan Yusuf ke Bareskrim Polri pada 14 Mei 2012,. Bareskrim lantas menjerat Yusuf dan Suryadi sebagai tersangka.
Namun, dalam perkembangan penyidikan, tidak ditemukan bukti-bukti terhadap tindak pidana itu. Karenanya Bareskrim mengeluarkan SP3 pada 24 April 2013 berdasarkan hasil gelar perkara 20 Februari 2013.
Hanya saja, Adipurna mengajukan praperadilan atas SP3 kasus itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim lantas memutus agar kasus itu kembali dibuka dengan sejumlah petunjuk.
Mabes Polri lantas menuruti perintah pengadilan. Kabareskrim saat itu, Komjen Suhardi Alius meminta berkas dialihkan ke Direktorat Tipideksus sekaligus mengganti penyidik yang menanganinya.
Ketika berkas dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana umum (Jampidum) Kejagung, jaksa menyatakan bahwa lingkup kasus tersebut adalah keperdataan dan bukan pidana.
Bareskrim Polri pun menerbitkan SP3 karena kasus itu tidak masuk dalam ranah pidana. Hasil gelar perkara yang dilakukan Direktorat II Tipideksus pada 15 Juni 2015 menyatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan dan penyidikan dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana.
Surat ketetapan SP3 tersebut ditandatangani Direktur Tipideksus Brigjen Victor Edison Simanjuntak pada 12 Agustus 2015. SP3 juga didasarkan pada pertimbangan Jampidum yang memberikan petunjuk P.19 bahwa perkara tersebut merupakan lingkup hukum perdata.(dms/indopos/jpnn)