Dua Kandidat Kuat Pengganti Taufik Kurniawan
Senin, 05 November 2018 – 00:56 WIB
Sementara, bila PAN juga melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Taufik dari keanggotaan di DPR, hanya ada satu calon penggantinya. Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sudah mengatur mekanisme PAW. Termasuk siapa penggantinya. Taufik hanya bisa digantikan oleh kader PAN yang mendapat suara sah terbanyak kedua di dapil yang sama.
Dalam hal ini, calon pengganti Taufik adalah koleganya di Dapil VII Jawa Tengah, yakni Ayu Prastyani. Ayu mendapatkan 6.206 suara di Dapil Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen yang membuat dia menempati posisi kedua di bawah Taufik. (tyo/byu)