Dua Karyawan Asing Terancam Penjara 5 Tahun Di Singapura Karena Suap Rp10.000
Dua operator alat berat China terancam dipenjarakan setelah pejabat Singapura menuduh mereka melakukan suap sebesar ‘$SIN 1' atau sekitar Rp10.000.
Otoritas anti-korupsi Singapura telah mengumumkan, menekankan bahwa kawasan yang menjadi pusat bisnis keuangan yang dikenal karena citra bersihnya tidak akan mentoleransi tindak korupsi, tidak peduli seberapa kecil korupsi yang dilakukan.
Chen Ziliang, 47 tahun, dan Zhao Yucun, 43 tahun, keduanya adalah operator truk alat berat forklift, menghadapi denda hingga $ 100.000 atau setara Rp 1 miliar, dan penjara hingga lima tahun, atau keduanya.
Biro Investigasi Praktik Korupsi mengatakan dalam sebuah pernyataan menulis Chen dituntut dengan satu tuduhan berusaha mendapatkan suap sebesar $ 1 dari sopir truk sebagai imbalan "karena tidak menunda pengumpulan sebuah kontainer ke truknya,
Dia juga dituntut karena mendapatkan suap serupa dari supir truk lainnya selama hampir dua tahun.
Zhao didakwa karena menerima suap serupa selama lebih dari tiga tahun.
"Karyawan diharapkan untuk melaksanakan tugasnya dengan adil daripada mendapatkan suap sebagai imbalan atas bantuan yang dilakukannya," kata biro itu dalam pernyataan itu.
"Bahkan jika jumlah suap yang diterimanya hanya sebesar $ 1 atau Rp 10.000, mereka dapat dibawa ke penuntutan.