Dua Karyawan Chevron Batal Dituntut
Selasa, 11 Juni 2013 – 00:11 WIB
Dalam persidangan yang digelar secara terpisah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12), Widodo dan Endah dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (boy/jpnn)