Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Karyawan Lising Gelapkan 200 Motor, Modusnya Seperti Ini

Selasa, 16 Agustus 2016 – 14:06 WIB
Dua Karyawan Lising Gelapkan 200 Motor, Modusnya Seperti Ini - JPNN.COM
Kedua pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAMBI – Jajaran Polsek Jelutung, Jambi, membekuk Cecep Supriyadi (34), warga Kasang, Kecamatan Jambi Timur dan Ahmad Yusuf (37), warga Eka Jaya, Kecamatan Jambi Timur.

Keduanya merupakan karyawan bagian surveyor PT Adira Dinamika Multi Finance, yang dilaporkan oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja karena melakukan penggelapan dan merugikan perusahaan hingga Rp 130 juta.

“Modus kedua tersangka ini dengan bekerja sama saat mengajukan kredit motor. Selanjutnya, tersangka memalsukan identitas dengan membuat aplikasi fiktif. Cecep bertugas membuat aplikasi permohonan. Sementara Yusuf memberikan order dan data konsumen baik itu KTP maupun KK,” kata Kapolsek Jelutung AKP Vicky Tri Hariyanto seperti diberitakan Jambi Independent (Jawa Pos Group) hari ini.

Aplikasi pengajuan dibuat pelaku dan diberikan ke diler dengan mengubah identitas calon pembeli. Ketika sepeda motor didapat langsung dijual pelaku, sementara angsuran bulanan hanya beberapa kali. ”Hal tersebut dilakukan untuk mengelabui perusahahan dengan dalih kredit macet,” ungkapnya.

Kejahatan para pelaku diketahui saat terjadi penunggakan pembayaran kredit. Setelah dilakukan pengecekan oleh perusahaan, diketahui data konsumen atau alamatnya palsu. 

”Menindaklanjuti laporan tersebut, kedua tersangka diamankan di kediamanya tanpa perlawanan dengan dasar LP/B-167/VII/2016/SPK III,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa laptop, printer, 8 eksemplar aplikasi diduga fiktif, 10 blanko kosong, 10 lembar fotokopi KTP dan KK konsumen. 

Sementara itu diperkirakan oleh PT Adira Dinamika Multi Finance, sebanyak 200 unit sepeda motor telah digelapkan oleh para pelaku. Namun, dari jumlah itu, baru sekitar 50 sepeda motor yang diamankan polisi sebagai barang bukti.  

JAMBI – Jajaran Polsek Jelutung, Jambi, membekuk Cecep Supriyadi (34), warga Kasang, Kecamatan Jambi Timur dan Ahmad Yusuf (37), warga Eka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News