Dua Kementerian Ini Didesak Segera Audit TKA di Hotel Alexis
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengatakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) harus mengklarifikasi informasi soal tenaga kerja asing (TKA) di Hotel Alexis dan tempat sejenis.
Menurut Okky, langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak memberi izin atas operasional Hotel dan Griya Spa Alexis membuka sisi lain soal keberadaan TKA di hotel tersebut.
“Informasi yang diungkap Pemprov DKI Jakarta ihwal keberadaan 104 TKA dari beberapa negara harus ditindaklanjuti oleh Kemenaker,” ungkap Okky dalam keterangannya, Kamis (2/11).
Dia menjelaskan, merujuk Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker 16 tahun 2015 tentang Penggunaan TKA, diperkenankan dalam posisi manager dan memiliki fungsi untuk melakukan transfer knowledge (alih pengetahuan) terhadap tenaga kerja domestik. “Pertanyaannya, apa konteks TKA yang bekerja di Alexis tersebut?” tanya Okky.
Karena itu, Okky mendesak Kemenaker, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk segera mengaudit TKA yang bekerja di hotel dan tempat hiburan terkait dengan izin mereka ke Indonesia.
Menurut Okky, jika mereka mengantongi izin bekerja apakah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. “Jika mereka hanya mengantongi izin berkunjung, namun dalam praktiknya mereka bekerja, berarti ada penyalahgunaan izin,” kata Okky.
Sekretaris Dewan Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta pemerintah tegas dalam menerapkan aturan terkait keberadaan warga asing termasuk soal TKA.
“Apalagi, keberadaan mereka disinyalir melakukan praktik asusila,” tegasnya.