Dua Ketua RT Kompak jadi Maling, Uang Langsung Dibagi
Jumat, 06 November 2015 – 00:42 WIB
Kapolsek Cipocok Jaya, Kompol Zainal Arifin, saat ditemui mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait banyaknya kasus pencurian dikawasan tersebut. Pasalnya, dari hasil rekam jejak salah satu pelaku, ternyata sebelumnya juga telah melakukan tindak pidana yang sama.
“Kita masih kembangkan soal kasus pencurian lainnya, bisa saja kemudian pelakunya itu-itu saja. Memang si Harun juga dua tahun lalu melakukan tindakan serupa di kawasan Ciruas,” kata Zainal.
Kapolsek menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. (mar/sam/jpnn)