Dua Kota di Malaysia Darurat Asap
Senin, 24 Juni 2013 – 05:14 WIB
Sementara itu, hasil investigasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) soal perusahaan pembakar lahan langsung direspons jajaran kepolisian. Polda Riau mulai menyelidiki unsur pidana yang dilakukan dua di antara delapan perusahaan yang disebut KLH membuka lahan dengan cara membakar hutan. Dua perusahaan tersebut adalah PT Lagam Inti Hibrida di Pelalawan dan PT Bumi Reksa Sejati di Indragiri Hilir.
Tim investigasi KLH mendapati kebakaran lahan terjadi di area konsesi dua perusahaan itu. Saat ini proses penyelidikan masih masuk tahap pengecekan dan verifikasi. Perusahaan yang disebut KLH adalah PT TMP, PT ULD, PT LIH, PT BRS, PT MAL, PT AP, PT JJP, dan PT MGI. Seluruhnya diinvestori warga Malaysia.
Mengacu UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, jajaran direksi perusahaan tersebut bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Perusahaan itu juga wajib membayar ganti rugi sesuai dengan dampak yang ditimbulkan.