Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Kubu Beda Pendapat, KPU Siap Eksekusi Putusan Panwas

Senin, 07 November 2016 – 08:20 WIB
Dua Kubu Beda Pendapat, KPU Siap Eksekusi Putusan Panwas - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Musyawarah penyelesaian sengketa Pilwalkot 2017 di hari keempat yang digelar di Aula Wisma Harapan Baik Kayu Putih, Jumat (4/11), minggu lalu tidak berhasil menemui jalan damai. Pasalnya, pihak pemohon (Paket Firmanmu) dan pihak termohon (KPU Kota Kupang) tetap mempertahankan petitum yang telah mereka sampaikan pada musyawarah sebelumnya.

Pantauan Timor Express (Jawa Pos Group), calon Wali Kota Kupang, Jefritson Riwu Kore hadir menyaksikan jalannya musyawarah penyelesaian sengketa Pilwalkot. Musyawarah diawali dengan pembacaan kesimpulan dari pemohon dan termohon berdasarkan fakta yang mereka peroleh selama musyawarah berlangsung.

Usai pembacaan kesimpulan, Pimpinan Musyawarah, Germanus Atawuwur didampingi Ismail Manoe dan Noldi Tadu Hungu mempersilakan kedua kubu untuk berdiskusi secara kekeluargaan. Diskusi tersebut diharapkan muncul jalan damai.

“Sengketa ini mungkin tidak berhenti di sini, karena bisa jadi akan lanjut ke PTUN. Tapi masih ada ruang untuk kita diskusi secara kekeluargaan. Siapa tahu ada jalan damai yang bisa mengakhiri sengketa ini,” ujar Germanus.

Namun, dalam diskusi, kedua kubu justru mempertahankan pendapatnya masing-masing. Penasihat hukum Firmanmu, mengajukan perdamaian bersyarat.

Menurut mereka, dengan melakukan pembatalan SK mutasi 41 pejabat, Jonas Salean telah mengakui pelanggarannya atas ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, mereka akan berdamai, asalkan KPU Kota Kupang menggugurkan Jonas Salean sebagai peserta Pilwalkot 2017.

“Batalkan pencalonan Yonas, maka kita berdamai. Jika tidak, maka dengan sangat menyesal, kami tidak akan mencabut permohonan kami,”tegas John Rihi yang dalam musyawarah didampingi Lorensius M. Man, Stefanus Matutina, Nikolaus Ke Lomi, Novan E. Manafe, Mario A. Lawung dan Yupelita Dima.

Seakan tak mau kalah, pihak termohon juga menawarkan perdamaian bersyarat. Mereka bersedia berdamai, asalkan pemohon mencabut permohonannya yang menjadi obyek sengketa dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pilwalkot. Sebab dengan mencabut permohonan pemohon, Paket Firmanmu juga tetap menjadi peserta Pilwalkot 2017.

KUPANG – Musyawarah penyelesaian sengketa Pilwalkot 2017 di hari keempat yang digelar di Aula Wisma Harapan Baik Kayu Putih, Jumat (4/11),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close