Dua Kurir Narkoba yang Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Pinang Ditangkap di Palembang
Jumat, 10 Januari 2020 – 01:10 WIB
Sebelum diringkus polisi, ia ditelpon seorang perempuan bernama Empi (DPO) untuk mengantarkan ekstasi di Jl Tembok Baru, Lr Sikumbang, Kelurahan 9-10 Ulu kecamatan SU I.
“Nelpon aku, katanya minta anter ke barang terus duitnya dibayar setelah barangnya sampe di tempat. Satu butirnya aku diupah Rp5.000 ,” tuturnya.
Sementara itu , Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Isti mengatakan barang bukti dari tersangka Mamat dilihat bentuk dan kualitas sabunya sangat bagus. “Tersangka Mamat dikenadlikan oleh Napi di Tanjung Pinang. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 jo 112 KUHP dengan hukuman diatas 6 tahun penjara,” tukasnya.(duo)