Dua Mafia Sabu-sabu Divonis Mati
jpnn.com, PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang menjatuhkan vonis pidana mati kepada dua mafia terdakwa kasus peredaran 50 kilogram narkotika dan satu terdakwa lainnya divonis seumur hidup.
Petikan vonis dibacakan Hakim Ketua Abu Hanifah kepada terdakwa Juni Muldianto (30) dan Riyanto (29) yang divonis mati, serta Juanda (27) yang divonis seumur hidup pada persidangan tele konferensi di PN Klas IA Khusus Palembang, Kamis (16/7).
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menjatuhkan kepada kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman pidana mati," ujar Abu Hanifah membacakan vonis untuk terdakwa Juni dan Riyanto.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Imam Murtadlo yang meminta terdakwa Juni Muldianto (30) dan Riyanto (29) divonis mati, serta Juanda (27) divonis seumur hidup.
Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan ketiganya termasuk tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba sehingga majelis hakim tidak memberikan keringanan apapun dalam vonisnya.
Atas putusan tersebut ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya Eka Sulastri dan Azrianti dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang menyatakan pikir-pikir.
"Kami koordinasi dulu dengan terdakwa apakah akan banding atau menerima, yang pasti kami keberatan karena ketiganya ini hanya kurir," kata Eka Sulastri usai persidangan.