Dua Mahasiswa Otaki Penipuan
Kamis, 21 Juli 2011 – 05:15 WIB
Dari tangan kedua pelaku polisi menyita 8 unit ponsel berbagai merek, 1 unit laptop Toshiba, 1 modem, 1 flashdisk, 2 buku tabungan Bank BRI, 2 kartu ATM BRI, 1 ATM BNI, puluhan saset kopi bubuk ABC Moka dan kupon palsu. ”Kedua pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan jo Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” pungkas Hermawan lagi.(ind)