Dua Mahasiswi Asal Aceh Ketangkap Bawa 10 Kilogram Ganja
jpnn.com, MEDAN - Dua mahasiswi asal Aceh ditangkap di Pos Lantas Sei Karang Desa Kuala Begumit, Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Rabu (29/11) subuh.
Mereka ditangkap karena membawa 10 kilogram ganja tujuan Pekanbaru, Riau.
Kedua mahasiswi tersebut masing-masing bernama Laiya Ulfa, 25, warga Dusun Peutua Beunu, Desa Jangka Alueu, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen dan Safrina Dewi, 24, warga Dusun Baroh, Desa Pulo Reudeup, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.
“Mereka diamankan dari bus yang dihentikan di Pos Lantas Sei Karang Desa Kuala Begumit, Stabat, Langkat,” kata Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin, Kamis.
Penangkapan kedua mahasiswa berawal dari polisi mendapat laporan dari warga, bahwa ada dua perempuan membawa ganja kering. Keduanya disebut menumpang Bus Putra Pelangi.
Setelah mendapat laporan warga tersebut, jajaran Sat Lantas Polres Langkat, menggelar razia di Pos Lantas Sei Karang, Stabat. Saat razia berlangsung, satu unit Bus Putra Pelangi berpelat BL 7537 AA melintas.
Polisi pun meminta sopir untuk berhenti. Polisi memeriksa setiap penumpang dan barang bawaannya.
Saat diperiksa, kedua tersangka yang duduk di bangku nomor 5 dan 6 membawa dua tas ransel warna cokelat yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja.