Dua Maling Motor Diciduk
Jumat, 10 Februari 2012 – 13:46 WIB
Sementara, Wahab mengaku, mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci leter T. ‘’Baru kali ini saya curi motor,’’ akunya sambil menunduk.
Perbuatan pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pelaku yang masih di bawah umur itu diancam dengan hukuman empat tahun penjara. Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Cakranegara untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. (cr-mis)