Dua Mantan Dubes RI di China Tersangka
Senin, 20 Oktober 2008 – 18:06 WIB
Marwan juga menegaskan, Kedubes RI di China itu ada dana APBN. Karena itu, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap kedua mantan dubes itu. Untuk diketahui kasus pungutan biaya kawat kepada pemohon visa, paspor, dan SPLP terjadi sejak Mei 2000 hingga Oktober 2004 di Kedubes RI di China yang saat ini tengah disidik Kejagung.
Hasil dari pungutan itu tidak dimasukkan ke kas negara sebagai Penerimaan Pajak Negara Bukan Pajak (PNBP), melainkan antara lain digunakan untuk keperluan oknum Kedubes RI di China dan oknum-oknum lainnya.Pungutan biaya kawat itu sebesar 55 Yuan atau setara dengan 7 dolar AS per pemohon yang dikenakan kepada pemohon visa, paspor, SPLP di Kedubes RI di China. Pungutan sejak Mei 2000 hingga Oktober 2004 terkumpul pemasukan dari penerimaan biaya kawat itu sebesar 10.275.684.85 Yuan dan 9.613.00 dolar AS. (rie/JPNN)