Dua Mantan Kadis Kesehatan PALI Ditetapkan Tersangka Dana Fiktif
Selasa, 18 Juli 2023 – 22:18 WIB
Menurut dia, atas perbuatan para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(antara/jpnn)