Dua Mantan Petinggi Bank Jabar Terbukti Korupsi
Uce dan Abbas Diganjar Hukuman Penjara 2,5 TahunSelasa, 15 Juni 2010 – 01:35 WIB

JAKARTA – Dua mantan Direktur Bank Jabar-Banten yang menjadi terdakwa korupsi, yaitu Uce Karna Suganda dan Abbas Suhari Soemantri divonis bersalah karena korupsi dana setorang dari kantor cabang bank milik Pemda Jabar itu. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar Senin (14/6), baik Uce maupun Abbas dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun plus denda Rp 100 juta.
Vonis atas Uce dan Abbas itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Uce adalah Direktur Operasional Bank Jabar, sementara Abbas adalah Direktur Pemasarannya. Oleh JPU, keduanya dituntut bersalah karena korupsi dan diancam dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan serta denda masing-masing Rp200 juta.
Namun pada persidangan itu, majelis menjatuhkan vonis dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam pertimbangannya majelis memaparkan, kedua terdakwa telah terbukti menyalahgunakan wewenang karena menyetujui usulan mantan Dirut Bank Jabar, Umar Sjarifuddin, untuk mengumpulkan setoran dari kantor cabang Bank Jabar pada periode 2002-2005.