Dua Mantan Petinggi Bank Jabar Terbukti Korupsi
Uce dan Abbas Diganjar Hukuman Penjara 2,5 TahunSelasa, 15 Juni 2010 – 01:35 WIB
JAKARTA – Dua mantan Direktur Bank Jabar-Banten yang menjadi terdakwa korupsi, yaitu Uce Karna Suganda dan Abbas Suhari Soemantri divonis bersalah karena korupsi dana setorang dari kantor cabang bank milik Pemda Jabar itu. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar Senin (14/6), baik Uce maupun Abbas dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun plus denda Rp 100 juta.
Vonis atas Uce dan Abbas itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Uce adalah Direktur Operasional Bank Jabar, sementara Abbas adalah Direktur Pemasarannya. Oleh JPU, keduanya dituntut bersalah karena korupsi dan diancam dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan serta denda masing-masing Rp200 juta.
Namun pada persidangan itu, majelis menjatuhkan vonis dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU. Dalam pertimbangannya majelis memaparkan, kedua terdakwa telah terbukti menyalahgunakan wewenang karena menyetujui usulan mantan Dirut Bank Jabar, Umar Sjarifuddin, untuk mengumpulkan setoran dari kantor cabang Bank Jabar pada periode 2002-2005.
JAKARTA – Dua mantan Direktur Bank Jabar-Banten yang menjadi terdakwa korupsi, yaitu Uce Karna Suganda dan Abbas Suhari Soemantri divonis bersalah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Hukum
Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
Senin, 18 November 2024 – 22:11 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Humaniora
Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
Senin, 18 November 2024 – 20:19 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
Senin, 18 November 2024 – 18:38 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB - Kriminal
Polisi Periksa 3 Saksi dalam Kasus Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumah Ngaglik
Senin, 18 November 2024 – 18:08 WIB - Daerah
Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
Senin, 18 November 2024 – 19:57 WIB