Dua Nelayan Gemar Nyabu setelah Pulang Berlayar
jpnn.com, SURABAYA - Petugas Polsek Simokerto Surabaya membekuk Bejo dan Syaifudin Dua nelayan dari Kalisari Timur. Keduanya harus berurusan dengan Polsek Simokerto karena memiliki sabu-sabu (SS).
Dua pria itu memang sering menggunakan SS. Sampai-sampai warga sekitar resah sehingga melaporkan mereka kepada polisi.
Bejo dan Syaifudin ditangkap sesaat setelah mengisap SS. Mereka nyabu tidak lama setelah berlabuh.
Saat menggeledah, polisi menemukan satu klip SS seberat 0,4 gram. Bejo mengaku membelinya dari seorang pengedar di Jalan Jatipurwo.
"Memang orang sering beli di sana," ujar Kapolsek Simokerto Masdawati Saragih.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun. (jar/c11/eko/jpnn)