Dua Oknum PNS Tepergok Berselingkuh, Tak Berkutik saat Digerebek Polisi dan Suami
Senin, 15 Maret 2021 – 02:27 WIB
Atas perbuatannya, kini kedua pasangan selingkuh S dan H Diamankan di Mapolres Luwu Utara guna menjalani proses lebih lanjut.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan Sadis Ini Akhirnya Diringkus, Terima Kasih, Pak Polisi
“Jadi kedua pasangan selingkuh ini bakal dijerat dengan pasal 284 KUHPidana dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara,” terangnya. (idr/palopospos.co.id)