Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Orang Pengedar Uang Palsu di Tangerang Ditangkap

Jumat, 05 Januari 2024 – 22:43 WIB
Dua Orang Pengedar Uang Palsu di Tangerang Ditangkap - JPNN.COM
Ilustrasi - Barang bukti uang palsu (HO/Polsek Balaraja)

jpnn.com, TANGERANG - Dua orang terduga pelaku pengedar uang palsu di Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi.

Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan mengatakan awal kasus itu terungkap atas laporan masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu pecahan Rp 50.000 di Pasar Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (2/1/2024).

"Kemudian kami melakukan pengecekan ke TKP, lalu dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengembangan. Akhirnya dua tersangka berinisial S dan M berhasil diamankan," jelasnya di Tangerang, Jumat.

Ia mengungkapkan atas pengakuan kedua pelaku, uang palsu yang mereka miliki itu hanya digunakan untuk membayar seorang PSK yang ada di Pasar Sentiong.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kedua pelaku dan barang bukti, untuk mengungkap jaringan pengedar uang palsu tersebut sampai ke akar-akarnya.

"Supaya bisa terungkap dengan jelas siapa-siapa dalang dan pembuat uang palsu tersebut sehingga perkaranya lebih terang dan dapat diajukan ke meja persidangan," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati jika menerima uang kertas.

Dua orang terduga pelaku pengedar uang palsu di Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close