Dua Ormas Bentrok di Jaksel, Mendagri Bilang Begini
Kamis, 13 September 2018 – 12:22 WIB
Menurut Tjahjo, sanksi tidak hanya mengikat pada ormas. Pengurus maupun anggota ormas yang melanggar ketentuan juga diancam pidana paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 82 ayat 1.
"Untuk pemberian sanksi, ada dua pihak. Bagi ormas yang mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) diberikan oleh Mendagri atau jajaran Pemda. Sementara ormas berbadan hukum, sanksi dijatuhkan oleh Menkumham," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)