Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Pasangan Mesum di Kontrakan, Denda Cuci Kampung

Rabu, 04 Januari 2017 – 14:14 WIB
Dua Pasangan Mesum di Kontrakan, Denda Cuci Kampung - JPNN.COM
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com - JPNN.Com – Dua pasangan bukan muhrim yang digerebek di sebuah rumah kontrakan RT 24 RW 5 Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, akhirnya diproses secara adat.

Diputuskan, kedua pasangan sejoli itu didenda menggelar cuci kampung. Selain itu, berdasarkan persetujuan pihak keluarga masing-masing, sidang adat juga memutuskan untuk menikahkan pasangan tersebut.

Dua pasangan itu yakni masing-masing Os dan pasangannya Pu (21) warga asal Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Serta Ar (22) warga Pasar Seluma bersama pasangannya Am (19) warga Bintunan Kabupaten Kaur Bengkulu Utara

“Informasi yang kami dapat dari musyawarah adat, pasangan itu dinikahkan dan didenda cuci kampung. Mereka diminta membuat perjanjian disaksikan pihak keluarga masing-masing. Disepakati bersama keluarga untuk menikahkan pasangan tersebut,” ujar Kapolsek Kampung Melayu, Iptu. Yudha Setiawan, seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group).

Sementara itu Ketua RW 5, Afrizal mengatakan, cuci kampung digelar kemarin malam dihadiri seluruh warga di lingkungan RT 25 dan sekitarnya.

“Cuci kampung untuk membersihkan lingkungan tempat tinggal di RT tersebut. Sedangkan keputusan untuk menikahkan pasangan itu agar ke depannya bisa menjadi pasangan yang baik,” jelas Afrizal.

Diberitakan sebelumnya, warga RT 24 RW 5 Kelurahan Kandang Senin dinihari (2/1) menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dihuni oleh OS (23).

Dari penggerebekan tersebut, warga mengamankan dua sejoli bukan muhrim, yang diduga sudah melakukan hubungan “terlarang”.

JPNN.Com – Dua pasangan bukan muhrim yang digerebek di sebuah rumah kontrakan RT 24 RW 5 Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close