Dua Pelaku Pemerkosaan Dihakimi Massa
Selasa, 14 Februari 2012 – 15:26 WIB
Menurut kapolsek, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 287 tentang menyetubuhi anak di bawah umur dan undang–undang perlindungan anak dengan ancaman penjara sembilan tahun.(bee/cr1)