Dua Pelaku Penyelundupan Bayi Singa, Leopard dan Kura-kura Ditangkap Polisi
Kemudian, pada Sabtu malam Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau juga menyelamatkan tiga ekor bayi orangutan yang ditinggalkan orang tak dikenal di kawasan jembatan Sungai Sibam, Kota Pekanbaru.
Dari pengungkapan itu, Polisi menangkap dua pria. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara itu berinisial Y dan Is. Keduanya terlibat organisasi besar sindikat perdagangan satwa internasional.
Hasil penyelidikan sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi mengatakan aksi penyelundupan satwa melalui Provinsi Riau itu merupakan yang kedua kalinya. Aksi pertama dilakukan pada Oktober 2019 lalu. Saat itu, tersangka mengaku menyelundupkan seekor bayi Cheetah.
Modusnya juga sama, diselundupkan melalui pelabuhan tikus di Kota Dumai dan di bawa ke Pekanbaru. "Tujuan akhir mereka juga sama-sama ke Lampung," ujar Andri.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan bahwa Polda Riau masih akan memburu pelaku lainnya hingga tuntas. Menurut dia, kasus ini tidak akan berhenti di dua tersangka ini.
Kapolda mengatakan setiap ekor singa dan leopard dihargai hingga USD32.000 atau sekitar Rp450 juta di pasar gelap. Sementara kura-kura Indiana Star memiliki harga USD1.200 atau sekitar Rp17 juta.
Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, katanya akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah.
"Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Saya akan sampaikan setelah semuanya terungkap," tegasnya.(antara/jpnn)