Dua Pelaku Pungli Ini Sudah Ditangkap, Mungkin Anda Pernah Jadi Korbannya, Tuh Orangnya
"Sedangkan barang bukti yang disita berupa uang panjar Rp 300.000, satu lembar kwitansi tertulis Rp 300.000- untuk lapak jualan, satu lembar kwitansi kosong, satu buah pulpen, satu buah handphone android, dan satu unit sepeda motor Satria Fu BK 5112 AYA," jelasnya.
???????Fathir menambahkan, terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana, dan masih dalam proses pemeriksaan.
Kegiatan operasi penindakan pelaku pungli tersebut akan terus dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.
Kegiatan operasi penindakan para pelaku pungli juga dilaksanakan oleh Polsek-Polsek jajaran di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Kami juga berharap kepada masyarakat untuk dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya pungutan liar.Bukan hanya untuk UMKM, tetapi juga untuk seluruh masyarakat yang ada di Kota Medan," katanya.(antara/jpnn)