Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Pembunuh Sopir Taksi Online Itu Terancam Hukuman Mati

Senin, 30 Desember 2019 – 21:30 WIB
Dua Pembunuh Sopir Taksi Online Itu Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
Dua pelaku penusukan yang menewaskan driver taksi online ditangkap Polresta Palembang. Foto: sumeks.co

Seperti yang diberitakan, Ruslan Sani ditemukan tewas dengan luka di bagian kepala, dada dan perut, Sabtu (28/12/2019) sekitar pukul 23.45 WIB.

BACA JUGA: Bawa 36 Kg Sabu-sabu dan 32.570 Pil Ekstasi, Dua Pria Asal Riau Ditangkap di Palembang

Korban diketahui sebagai warga RSS-C, Griya Harapan, Blok 3E, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang ini diduga ditusuk dengan senjata tajam oleh pelaku yang diduga menjadi penumpangnya.(dho)

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan dua pelaku perampokan sekaligus pembunuhan Ruslan Sani, 43, sopir taksi online pada Sabtu (28/12) malam lalu, terancam hukuman mati.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close