Dua Pembunuh Tenaga Kesehatan RSUD Idaman Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, BANJARBARU - Jajaran Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, telah meringkus dua dari tiga pelaku pembunuhan terhadap tenaga kesehatan RSUD Idaman, Rundy Irama pada Kamis (5/8) dini hari.
Kedua pelaku bernama Roni alias Tole dan A Majid alias Andi.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor mengatakan kedua pelaku perampokan yang menewaskan korban terancam hukuman berat, bahkan bisa sampai pidana mati. Keduanya dijerat dengan pasal 365 ayat (4) jo pasal 339 KUHP.
"Pasal ini tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan mengakibatkan korban luka berat atau tewas," terangnya.
Meski tak diancam pasal pembunuhan berencana. Namun dengan pasal ini saja menurut Tajuddin keduanya sudah terancam hukuman berat.
"Pelaku diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau dua puluh tahun," terangnya.
Yang memberatkan adalah perbuatan ini dilakukan secara bersekutu, melibatkan dua orang atau lebih. Parahnya lagi seorang pelaku, yakni Roni alias Tole ternyata seorang residivis.
Ia pernah mendekam di bui karena kasus obat-obatan terlarang hingga kepemilikan senjata tajam. "Kalau Majid bukan residivis," katanya.