Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Pemuda Alay Tertangkap Nyabu di Pinggir Jalan

Sabtu, 07 September 2019 – 20:32 WIB
Dua Pemuda Alay Tertangkap Nyabu di Pinggir Jalan - JPNN.COM
Dua orang tersangka yang diamankan polisi karena diduga miliki sabu-sabu. Foto : Antara/Mulyana

jpnn.com, BANTEN - Satresnarkoba Polres Serang, Polda Banten berhasil menangkap dua pemuda diduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu di pinggir jalan Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan penangkapan dua pemuda itu dilakukan pada Kamis (5/9) sekitar pukul 21.00 Wib.

Dua tersangka yang diamankan yakni SK (22) dan KM (20) diamankan di pinggir jalan di Kecamaran Carenang, Kabupaten Serang.

BACA JUGA : Tok! Empat Terdakwa Pemilik 7 Kg Sabu-sabu Divonis Hukuman Mati

Selanjutnya, Satres Narkoba Polres Serang melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu-sabu dalam bungkus plastik bening.

"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara," kata Indra.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Serang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P mengimbau kepada masyarakat khususnya para remaja, untuk menghindari narkoba.

Satres Narkoba Polres Serang melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu-sabu dalam bungkus plastik bening.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close