Dua Pencuri Spesialis Mini Bus Ditangkap
Selasa, 18 Februari 2014 – 19:39 WIB
Sedangkan mobil yang utuh dijual ke wilayah Jawa Barat dan daerah-daerah pinggiran Jakarta.
Rikwanto menjelaskan, komplotan yang dipimpin MN ini mengaku sudah enam kali mencuri. "Mobil hasil curian dijual seharga Rp 4 juta hingga Rp 6 juta per unit," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Polisi juga masih memburu pelaku lain, rekan MN dan MAG. Mereka adalah DD, BB, dan UD. (boy/jpnn)