Dua Penembak Gedung DPR Ternyata Bukan Anggota Perbakin
Selasa, 16 Oktober 2018 – 22:39 WIB
Senjata lain yang disita adalah satu pucuk senjata api merek AKAI costum kaliber 40 warna hitam, dua buah magazin, dan tiga kotak peluru 9x19 milimeter.
Atas ulahnya, kedua pelaku disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun penjara.(cuy/jpnn)