Dua Pengajar ITB Diperiksa KPK terkait Kasus e-KTP
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dua tenaga pengajar di ITB yakni DR. Ing. M. Sukrisno Mardianto dan DR. Saiful Akbar, Selasa (16/9). Mereka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (16/9).
Priharsa mengaku tidak mengetahui mengenai materi pemeriksaan Sukrisno dan Saiful. Namun menurutnya keterangan keduanya diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun. (gil/jpnn)