Dua Pengedar Dibekuk Polisi, 4.925 Butir Ekstasi Diamankan
jpnn.com, JAMBI - Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, berhasil menggagalkan peredaran 4.925 pil ekstasi warna hijau dan 7 paket sabu. Barang haram ini diamankan dari dua pengedar.
Kedua pengedar itu yakni Angga Febrianto alias Angga (27) dan Ahmad Fauzi (32). Keduanya merupakan warga Jalan Dr Siwabesi RT 09 Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, penangkapan dilakukan pada Minggu (2/12) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Peran terdangka merupakan pengedar. Diamankan di kos-kosan di Lorong Kimaja 5 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi," ujar Kombes Pol Fauzi Dalimunthe.
Saat ditanya barang haram itu dipasok dari daerah mana?, Kapolresta menyebutkan jika keduanya mendapatkan ekstasi dan sabu dari Riau.
Menurutnya, kedua pengedar ini memasok sabu dan ekstasi dari Riau memang untuk diedarkan di Kota Jambi. Ada dugaan ribuan butir ekstasi itu distok untuk malam tahun baru.
"Kita masih kembangkan lagi kasus ini. Kita selidiki lagi," jelasnya.
Informasi yang dihimpun harian ini, penangkapan bermula pada Minggu (2/12) sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil melakukan penangkapan kedua pelaku di kos-kosan di Lorong Kimaja 5, setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat.