Dua Penghuni Lapas Diringkus Lantaran Menyimpan Sabu Disel
jpnn.com - PEKANBARU - Polisi Mapolres Rohul menangkap dua pria penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pasir Penagaraian, Rohul lantaran ketahuan menyimpan sabu-sabu di Lapas, Sabtu (6/6).
Kasus ini terungkap saat petugas Lapas piket memeriksa salah seorang narapidana berinisial YN, 20. Dari kantong celana belakang warga asal Nias, Sumut ini ditemukan 1 bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 paket sabu dan uang Rp40 ribu, serta 1 unit Hp Nokia.
Dari penemuan barang bukti tersebut petugas Lapas kemudian melakukan pengembangan dengan menginterogasi pelaku. Kepada petugas pelaku akhirnya mengaku jika sabu-sabu tersebut didapat dari salah seorang penghuni Lapas lainnya berinisial MS alias Apeng.
"Setelah kedua pelaku diamankan, Kepala Lapas Pasir Pengaraian Misbahuddin menyerahkan keduanya ke Satres Narkoba Polres Rohul guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni 1 paket sabu dengan berat sekitar 1,5 gram, uang Rp 40 ribu serta dua unit handpone merk Nokia.
"Kasusnya masih dalam pengembangan pihak Satres Narkoba Polres Rohul untuk mengetahui dari mana asalnya barang bukti tersebut sehingga bisa masuk ke dalam Lapas," tukasnya. (fit/ray/jpnn)