Dua Pengunjukrasa Ditahan di Bareskrim
Selasa, 02 Maret 2010 – 17:11 WIB
Pasal-pasal yang disebutkan tersebut terkait penghinaan, pencemaran nama baik, serta perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah. Namun demikian, tak tertutup kemungkinan juga, para pengunjuk rasa itu bakal dijerat dengan pasal-pasal lainnya, mengingat ada beberapa hal melanggar hukum yang terjadi dalam unjuk rasa yang melibatkan kedua orang itu.
"Polri akan mengambil langkah tegas, terhadap setiap kegiatan yang melakukan pelanggaran, baik kepentingan umum maupun pribadi," ujar Edward lagi.