Dua Pengusaha tak Sangka Duit Pinjaman Cornelis untuk Suap Akil
jpnn.com - JAKARTA -- Dua pengusaha asal Kalimantan Tengah, Elant S. Gaho dan Edwin Permana menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Hambit Bintih, Cornelis Nalau, dan Chairun Nisa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/2).
Keduanya mengaku tak menyangka uang yang dipinjamkan kepada terdakwa Cornelis Nalau akan dipakai untuk menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Suap itu agar Akil memenangkan Hambit Bintih dalam sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas. Mereka pun mengaku awalnya berpikir pinjaman itu hanya untuk keperluan bisnis.
"Kita tidak berpikir hal ini dibuat untuk tidak baik," kata Edwin saat bersaksi dalam sidang.
Elant dan Edwin mengaku sebagai pengusaha dan memiliki saham di perusahaan Cornelis, PT Berkala Maju Bersama. Perusahaan itu bergerak di perkebunan kelapa sawit. Mereka menyatakan, Cornelis meminjam langsung uang itu pada 30 September 2013, atau dua hari sebelum penangkapan.
"Saya pikir untuk keperluan bisnis beliau. Baru tahu setelah kejadian. Setelah terekspos di media massa kami baru tahu uang itu dipakai untuk itu (menyuap Akil)," sahut Elant.
Menurut Elant, pada 30 September dia diajak oleh Cornelis bermain bulu tangkis. Lapangan badminton itu terletak persis di depan rumah Cornelis. Setelah bermain, Cornelis mengutarakan niat ingin meminjam uang sebesar Rp 1 miliar.
"Dia menyampaikan ingin pinjam uang Rp 1 miliar tapi dalam bentuk Dolar. Saya sanggupi besoknya," ujar Elant.
Menurut Elant, keesokan harinya dia mengambil uang itu di Bank Central Asia Palangkaraya. Dia menarik uang sesuai permintaan Cornelis dalam dua mata uang. Yakni SGD 79 ribu dan USD 22 ribu.